P-APBD Tersendat, Birokrasi Disentil, Ketua DPRD Bondowoso: Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan!

H. Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses administrasi dan tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Padahal, DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan anggaran agar program pembangunan segera berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Politikus PKB itu, percepatan pembahasan P-APBD 2026 merupakan langkah untuk menghindari terulangnya keterlambatan seperti pada 2025. Pembahasan yang cepat tetap harus mengedepankan ketelitian dan kualitas keputusan. 

“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukan bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan dan seberapa cepat manfaat pembangunan dirasakan rakyat,” tegasnya.

P-APBD 2026 sendiri telah disetujui pada Jumat, 11 September 2026. Namun, upaya percepatan itu justru diwarnai tudingan bahwa Ketua DPRD merekayasa proses pembahasan anggaran. Narasi “uang triliunan dibahas hanya dalam 10 menit” bahkan viral di media sosial.

Ia menilai, narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses karena pembahasan anggaran dan rapat pengambilan keputusan akhir merupakan dua tahapan berbeda. Kritik terhadap DPRD, lanjutnya, sah disampaikan, tetapi harus berlandaskan fakta, bukan asumsi yang berpotensi membentuk opini keliru.

Di sisi lain, ia justru mempertanyakan lambannya proses administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso. Hingga 9 Oktober 2026, hampir sebulan setelah persetujuan P-APBD, menurutnya belum ada surat permintaan resmi dari bupati kepada pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD yang diperlukan dalam tindak lanjut evaluasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat tahapan penetapan hingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Ia mengingatkan, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), mengatur mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran. Hasil evaluasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan batas waktu paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.

“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pembangunan,” ujarnya.

Kritik keras juga diarahkan kepada jajaran pembantu bupati, terutama Bapperida, BPKAD, Bagian Hukum, serta pejabat yang bertanggung jawab menangani evaluasi dan fasilitasi gubernur terhadap APBD, P-APBD, maupun produk hukum daerah lainnya. Ia mempertanyakan apakah kelambanan tersebut dipicu ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu perlu dijawab melalui penjelasan dan pembuktian, bukan sekadar dugaan.

Ia juga mengingatkan para pembantu bupati dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak hanya berbangga dengan jabatan, tetapi memahami tanggung jawab yang menyertainya. Jabatan, menurutnya, menuntut kompetensi, kecakapan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.

“Jangan sampai tingginya jabatan tidak diimbangi kemampuan menjalankan tugas. Birokrasi yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berubah menjadi penghambat pemerintahan,” tegasnya.Dhafir menuntut penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, disertai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan P-APBD 2026 sesuai ketentuan. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh menanggung dampak lemahnya koordinasi maupun lambannya birokrasi.

“DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan agar pembangunan tidak tertunda. Sudah sepatutnya seluruh jajaran pemerintah daerah menunjukkan kesungguhan yang sama. Keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kebanggaan atas jabatan, melainkan dari kerja nyata dan manfaat pembangunan yang dirasakan rakyat Bondowoso,” pungkasnya.

P-APBD Tersendat, Birokrasi Disentil, Ketua DPRD Bondowoso: Kepentingan Rakyat Dipertaruhkan!

H. Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses administrasi dan tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Padahal, DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan anggaran agar program pembangunan segera berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Politikus PKB itu, percepatan pembahasan P-APBD 2026 merupakan langkah untuk menghindari terulangnya keterlambatan seperti pada 2025. Pembahasan yang cepat tetap harus mengedepankan ketelitian dan kualitas keputusan. 

“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukan bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan dan seberapa cepat manfaat pembangunan dirasakan rakyat,” tegasnya.

P-APBD 2026 sendiri telah disetujui pada Jumat, 11 September 2026. Namun, upaya percepatan itu justru diwarnai tudingan bahwa Ketua DPRD merekayasa proses pembahasan anggaran. Narasi “uang triliunan dibahas hanya dalam 10 menit” bahkan viral di media sosial.

Ia menilai, narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses karena pembahasan anggaran dan rapat pengambilan keputusan akhir merupakan dua tahapan berbeda. Kritik terhadap DPRD, lanjutnya, sah disampaikan, tetapi harus berlandaskan fakta, bukan asumsi yang berpotensi membentuk opini keliru.

Di sisi lain, ia justru mempertanyakan lambannya proses administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso. Hingga 9 Oktober 2026, hampir sebulan setelah persetujuan P-APBD, menurutnya belum ada surat permintaan resmi dari bupati kepada pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD yang diperlukan dalam tindak lanjut evaluasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat tahapan penetapan hingga pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Ia mengingatkan, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2), mengatur mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran. Hasil evaluasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan batas waktu paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.

“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pembangunan,” ujarnya.

Kritik keras juga diarahkan kepada jajaran pembantu bupati, terutama Bapperida, BPKAD, Bagian Hukum, serta pejabat yang bertanggung jawab menangani evaluasi dan fasilitasi gubernur terhadap APBD, P-APBD, maupun produk hukum daerah lainnya. Ia mempertanyakan apakah kelambanan tersebut dipicu ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu perlu dijawab melalui penjelasan dan pembuktian, bukan sekadar dugaan.

Ia juga mengingatkan para pembantu bupati dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak hanya berbangga dengan jabatan, tetapi memahami tanggung jawab yang menyertainya. Jabatan, menurutnya, menuntut kompetensi, kecakapan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.

“Jangan sampai tingginya jabatan tidak diimbangi kemampuan menjalankan tugas. Birokrasi yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berubah menjadi penghambat pemerintahan,” tegasnya.Dhafir menuntut penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, disertai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian seluruh tahapan P-APBD 2026 sesuai ketentuan. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh menanggung dampak lemahnya koordinasi maupun lambannya birokrasi.

“DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan agar pembangunan tidak tertunda. Sudah sepatutnya seluruh jajaran pemerintah daerah menunjukkan kesungguhan yang sama. Keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kebanggaan atas jabatan, melainkan dari kerja nyata dan manfaat pembangunan yang dirasakan rakyat Bondowoso,” pungkasnya.