Diguyur Rp38 M, PDAM Bondowoso Belum Pernah Setor PAD

H. Ahmad Dhafir S.H (tengah) Ketua DPC PKB Bondowoso, Sekaligus Ketua DPRD Bondowoso

Bondowoso – Polemik kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso kembali jadi sorotan. Meski sudah menerima penyertaan modal dan subsidi dengan total Rp38 miliar, perusahaan ini belum pernah menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyebut sejak berdiri pada 1998, PDAM terus menerima subsidi. Hingga 2025, total subsidi mencapai Rp14 miliar, ditambah penyertaan modal sekitar Rp24 miliar. Tahun ini saja, PDAM kembali diguyur Rp1 miliar.

“Penyertaan modal dan subsidi itu dua hal berbeda. Tapi faktanya, meskipun pernah tercatat ada keuntungan Rp530 juta, tidak ada setoran ke PAD. Semua keuntungan dikelola sendiri oleh PDAM,” kata Dhafir, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, PDAM kerap beralasan aturan setoran PAD baru berlaku jika jumlah pelanggan sudah mencapai 70 persen dari total penduduk. Namun, Dhafir menilai alasan itu tidak masuk akal.

“Sampai kapan pun pelanggan PDAM tidak akan pernah menyentuh angka 70 persen di Bondowoso. Jadi dengan aturan itu, setoran PAD akan selalu nol,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong eksekutif segera merampungkan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) Ijen Tirta. Perubahan ini sudah diajukan sejak November 2022 dan membawa konsekuensi pemisahan struktur serta sistem pengelolaan.

“Kalau sudah jadi Perusda, tidak ada lagi alasan menunggu pelanggan 70 persen. Tapi sebelum itu, kami minta ada audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), bukan dari akuntan publik yang sudah jadi mitra PDAM,” tegasnya.

Dhafir menambahkan, audit itu penting untuk memastikan kejelasan aset dan modal yang telah disalurkan.

“Kalau mobil mau balik nama, bukan cuma STNK dan BPKB yang dibawa, tapi mobilnya juga harus ada. Sama halnya dengan PDAM, sebelum jadi Perusda, asetnya harus jelas dulu,” pungkasnya.

Diguyur Rp38 M, PDAM Bondowoso Belum Pernah Setor PAD

H. Ahmad Dhafir S.H (tengah) Ketua DPC PKB Bondowoso, Sekaligus Ketua DPRD Bondowoso

Bondowoso – Polemik kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso kembali jadi sorotan. Meski sudah menerima penyertaan modal dan subsidi dengan total Rp38 miliar, perusahaan ini belum pernah menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyebut sejak berdiri pada 1998, PDAM terus menerima subsidi. Hingga 2025, total subsidi mencapai Rp14 miliar, ditambah penyertaan modal sekitar Rp24 miliar. Tahun ini saja, PDAM kembali diguyur Rp1 miliar.

“Penyertaan modal dan subsidi itu dua hal berbeda. Tapi faktanya, meskipun pernah tercatat ada keuntungan Rp530 juta, tidak ada setoran ke PAD. Semua keuntungan dikelola sendiri oleh PDAM,” kata Dhafir, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, PDAM kerap beralasan aturan setoran PAD baru berlaku jika jumlah pelanggan sudah mencapai 70 persen dari total penduduk. Namun, Dhafir menilai alasan itu tidak masuk akal.

“Sampai kapan pun pelanggan PDAM tidak akan pernah menyentuh angka 70 persen di Bondowoso. Jadi dengan aturan itu, setoran PAD akan selalu nol,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong eksekutif segera merampungkan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) Ijen Tirta. Perubahan ini sudah diajukan sejak November 2022 dan membawa konsekuensi pemisahan struktur serta sistem pengelolaan.

“Kalau sudah jadi Perusda, tidak ada lagi alasan menunggu pelanggan 70 persen. Tapi sebelum itu, kami minta ada audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), bukan dari akuntan publik yang sudah jadi mitra PDAM,” tegasnya.

Dhafir menambahkan, audit itu penting untuk memastikan kejelasan aset dan modal yang telah disalurkan.

“Kalau mobil mau balik nama, bukan cuma STNK dan BPKB yang dibawa, tapi mobilnya juga harus ada. Sama halnya dengan PDAM, sebelum jadi Perusda, asetnya harus jelas dulu,” pungkasnya.