Memuliakan Pendidikan Pesantren
Wujud Komitmen DPC PKB dalam Perilaku Berbangsa dan Beragama
BY H. AHMAD DHAFIR, S.H
Perda pendidikan pondok pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk mengatur penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren, meliputi aspek pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
F-PKB DPRD Kabupaten Bondowoso akan memastikan PERDA yang sudah disahkan menjadi acuan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam melakukan akselerasi terkait fasilitasi Penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Menjadi kewajiban bagi santri yang duduk di dalam lembaga legislator memperjuangkannya, sehingga pesantren tidak dianggap sebelah mata keberadaannya, sangat banyak kontribusi yang di berikan pesantren terhadap negara sejak proses berdirinya negara ini sampai proses mengisi kemerdekaan.
Untuk itu diperlukan peran semua stakeholder dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam implementasi Perda Pendidikan Pondok Pesantren ke dalam program-program pemerintah daerah yang strategis-kolaboratif dan inovatif.
Dengan terbentuknya Peraturan Daerah pendidikan pesantren ini merupakan wujud komitmen DPC PKB Bondowoso untuk memuliakan, memartabatkan keberadaan institusi pondok pesantren yang ada di seluruh kabupaten Bondowoso.
DPC PKB Bondowoso menyadari betapa pentingnya pendidikan pesantren atau pendidikan keagamaan dalam bernegara dan berbangsa. Untuk mewujudkan cita cita tersebut, pemerintah harus hadir menyadarkan warganya untuk memahami agama secara utuh dan komprehensif dengan tidak mengabaikan perilaku berbangsa dengan beragama yang benar dan bijak. (media center DPC PKB)





